Ngosipin Gadget yuk....

Giliran Bjah mantan vokalis the Fly ditangkap karena Narkoba


Dunia selebritis tak pernah lepas dari sorotan, terlebih berkaitan dengan narkoba, terakhir kasus yang menimpa Raffy Ahmad yang mencuat, kini Bjah yang memiliki nama lengkap Muhammad Hamzah, mantan vokalis the Fly yang harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran narkoba.

Bjah saat ditangkap foto VIVAnews Muhamad SolihinSetelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sedang terjadi pesta narkoba di tempat karaoke V2, Komplek Duta Merlin, Jakarta, pihak kepolisian segera mengadakan penggerebekan ke lokasi tersebut pada Rabu (19/8/2013) sekitar pukul 23.00 WIB.
Berhasil ditangkat tujuh orang termasuk Bjah yang tertangkap tangan sebagai pengguna dan positif menggunakan sabu-sabu, serta kedapatan tengah memegang barang bukti lain berupa happy five di ruang karaoke V2, Komplek Duta Merlin, Jakarta.
Mantan vokalis The Fly, Bjah ditangkap polisi di kawasan Jakarta Barat, Rabu (19/6/2013) malam. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan happy five. Selengkapnya saat penangkapan dilakukan, polisi mengamankan serbuk kristal yang diduga shabu seberat 0,3 bruto, Happy Five dan satu setengah butir tablet yang diduga ekstasi warna hijau, serta satu bong sebagai alat hisap sabu. Keseluruhan disita polisi sebagai barang bukti.
Nama Bjah memang meroket sebagai vokalis the Fly, tetapi Bjah telah memutuskan untuk hengkang dari the Fly pada tahun 2005 silam, karena satu dan lain hal, namun hubungan Bjah dengan personil the Fly yang lain tetap baik. Bahkan dengan ditangkapnya Bjah, the Fly tetap memberi dukungan.
Dalam jumpa pers di Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013), Brigjen Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba menyatakan “Yang ditemukan di BJ itu sabu dan happy five.”
Saat pemeriksaan pun Bjah mengakui pernah dua kali menjalani rehabilitasi.
Saat dilakukan penangkapan, Bjah dan keenam rekannya kooperatif dan tidak melakukan perlawanan apapun. Bjah positif menggunakan sabu setelah dilakukan pemeriksaan urine setelah penangkapan.
Dari penangkapan ini, Bjah diancam dengan Pasal 127 UU No 25 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga empat tahun.