Jakarta - Nikita Mirzani mendapat tuntutan dari Jaksa
Penuntut Umum terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie. Ia
dituntut lima bulan penjara.
"Unsur dua pasal 351 ayat 1 terpenuhi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan. Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya," tutur JPU dalam sidang, Rabu (20/3/2013)
"Penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan sementara," jelasnya.
JPU juga menuturkan hal-hal yang memberatkan Nikita. Salah satunya karena ia tak menyesali perbuatannya.
"Yang memberatkan, korban mengalami memar, terdakwa tidak menyesali," ujarnya.
"Unsur dua pasal 351 ayat 1 terpenuhi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan. Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya," tutur JPU dalam sidang, Rabu (20/3/2013)
"Penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan sementara," jelasnya.
JPU juga menuturkan hal-hal yang memberatkan Nikita. Salah satunya karena ia tak menyesali perbuatannya.
"Yang memberatkan, korban mengalami memar, terdakwa tidak menyesali," ujarnya.
No comments:
Post a Comment