Ngosipin Gadget yuk....

Kasus Penganiayaan, Nikita Mirzani Dituntut 5 Bulan Penjara

Jakarta - Nikita Mirzani mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penganiayaan terhadap Olivia Mai Shandie. Ia dituntut lima bulan penjara.

"Unsur dua pasal 351 ayat 1 terpenuhi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak penganiayaan. Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan kesalahannya," tutur JPU dalam sidang, Rabu (20/3/2013)

"Penjara selama lima bulan dikurangi masa tahanan sementara," jelasnya.

JPU juga menuturkan hal-hal yang memberatkan Nikita. Salah satunya karena ia tak menyesali perbuatannya.

"Yang memberatkan, korban mengalami memar, terdakwa tidak menyesali," ujarnya.

No comments:

Post a Comment