Dunia selebritis tak pernah lepas dari sorotan, terlebih berkaitan
dengan narkoba, terakhir kasus yang menimpa Raffy Ahmad yang mencuat,
kini Bjah yang memiliki nama lengkap Muhammad Hamzah, mantan vokalis the
Fly yang harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran narkoba.
Setelah
mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sedang terjadi pesta narkoba
di tempat karaoke V2, Komplek Duta Merlin, Jakarta, pihak kepolisian
segera mengadakan penggerebekan ke lokasi tersebut pada Rabu (19/8/2013)
sekitar pukul 23.00 WIB.
Berhasil ditangkat tujuh orang termasuk
Bjah yang tertangkap tangan sebagai pengguna dan positif menggunakan
sabu-sabu, serta kedapatan tengah memegang barang bukti lain berupa
happy five di ruang karaoke V2, Komplek Duta Merlin, Jakarta.
Mantan
vokalis The Fly, Bjah ditangkap polisi di kawasan Jakarta Barat, Rabu
(19/6/2013) malam. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa
sabu dan happy five. Selengkapnya saat penangkapan dilakukan, polisi
mengamankan serbuk kristal yang diduga shabu seberat 0,3 bruto, Happy
Five dan satu setengah butir tablet yang diduga ekstasi warna hijau,
serta satu bong sebagai alat hisap sabu. Keseluruhan disita polisi
sebagai barang bukti.
Nama Bjah memang meroket sebagai vokalis the
Fly, tetapi Bjah telah memutuskan untuk hengkang dari the Fly pada
tahun 2005 silam, karena satu dan lain hal, namun hubungan Bjah dengan
personil the Fly yang lain tetap baik. Bahkan dengan ditangkapnya Bjah,
the Fly tetap memberi dukungan.
Dalam jumpa pers di Direktorat
Tindak Pidana Narkoba, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013), Brigjen
Arman Depari, Direktur Tindak Pidana Narkoba menyatakan “Yang ditemukan
di BJ itu sabu dan happy five.”
Saat pemeriksaan pun Bjah mengakui pernah dua kali menjalani rehabilitasi.
Saat
dilakukan penangkapan, Bjah dan keenam rekannya kooperatif dan tidak
melakukan perlawanan apapun. Bjah positif menggunakan sabu setelah
dilakukan pemeriksaan urine setelah penangkapan.
Dari penangkapan ini, Bjah diancam dengan Pasal 127 UU No 25 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga empat tahun.